Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa nama di atas, 17 diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yakni;
1. Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono
2. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim
3. Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi
4. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Agung Mulyono
5. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Blegur Prijanggono
6. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Sri Untari
7. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Fauzan Fuadi
8. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin
9. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Hasan Irsyad
10. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Heri Romadhon
11. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhamad Reno Zulkarnaen
12. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Wara Sundari Renny Pramana
13. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhammad Fawait
14. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Suyatni
15. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Priasmoro
16. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Ahmad Hilmy
17 Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Aufa Zhafiri.
Selain itu KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhammad Fawait (MF) pada Selasa, 12 November 2024. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa ulang. “Saksi (MF) meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024. Fawait mau dimintai keterangan soal kasus suap dana hibah di Jatim. Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuknya. Penyidik akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan setelah Fawait meminta diperiksa ulang. Informasi mendetail dikabarkan nanti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (11/11/2024), memanggil tujuh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Mereka yang dipanggil masing-masing Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).
Penyidik KPK juga memanggil Hudiyono mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, serta Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan pihak swasta.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK memeriksa ketujuh orang tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” ujarnya di Jakarta.
Tapi, Tessa belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada para saksi, serta kehadiran saksi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.
Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.
Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/11/2024).
Adapun saksi yang diperiksa KPK ialah pihak swasta yang terdiri dari Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan, serta Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Bagus Wahyudyono.
Terhadap keempat saksi tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya mendalami soal aset-aset yang dimiliki para tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Lex Wu, Netizen Curigai Penangkapan Ivan Sugianto: Ada Pemeran Pengganti?
“Saksi didalami terkait hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, delapan orang lainnya yang diperiksa KPK ialah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 yang terdiri dari Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, dan Deni Prasetya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 lain yang turut diperiksa KPK ialah Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristianto.
Dari pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut, KPK mencecar mereka perihal proses mekanisme program dana hibah untuk pokmas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari Aspirasi Para Anggota Dewan,” tutur Tessa.
Baca Juga: Post Power Syndrome? Jokowi Disindir Gak Punya Malu karena Masih Ikutan Kampanye Pilkada: Cawe-cawe Sepanjang Masa
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022, Kamis (24/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mahhud belum dilakukan penahanan.
"Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode tahun 2019-2024 Fauzan Adima yang juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Sampang.
Namun, pemeriksaan tersebut belum masuk ke materi pokok.
"Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," kata Tessa.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu:
Mohammad Baharuddin Yusuf (swasta)Akh. Munir Suudi (swasta)Moch S. Arifin (swasta)Abdus Shomad (swasta)Wiwik Endahwati (Kepala Sekolah SDIU AI Maslachah)Rudi Wahyu (Manajemen Begawan Apartemen)Syamsul Arifin (swastaRahayu Ratnawati (staf kantor notaris/PPAT Kika Maryantika)Namun, saksi Munir Suudi, Moch S. Arifin dan Rahayu mangkir dari panggilan.
Sementara untuk saksi lainnya, tim penyidik KPK mendalami perihal pengajuan, pencairan, pemotongan dan pengelolaan dana hibah. Kemudian juga mengenai jual beli aset kepada tersangka dan keluarga.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.